Aat Syafaat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (26/9). Ramses/detikcom.
Berkas perkara mantan walikota Cilegon ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ramses/detikcom.
Kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tangerang. Ramses/detikcom.
Aat selaku Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri serta orang lain atau korporasi. Politisi Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Ramses/detikcom.
Aat Syafaat masuk ke mobil tahanan KPK. Ramses/detikcom.