Irene 'Kill Bill' Terancam 12 Tahun Penjara

Foto

Irene 'Kill Bill' Terancam 12 Tahun Penjara

Jhoni Hutapea - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 13:34 WIB

- Irene Sophia Tupessy terdakwa penyerangan ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto yang memakan korban jiwa menjalani sidang perdana di PN Jakpus, Rabu (26/9). Wanita yang karena aksinya itu dilabeli sebagai Kill Bill itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Irene menjalani sidang bersama suaminya Gheretes Tamatala alias Heri.
Irene terancam hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan berperan dalam penyerangan ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto yang memakan korban jiwa. Tuntutan atas dakwaan serupa juga jaksa tujukan kepada suaminya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Iskandar, jaksa mendakwa kedua pasutri itu dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Selama persidangan, Irene lebih banyak diam dan menunduk.
Irene Kill Bill Terancam 12 Tahun Penjara
Irene Kill Bill Terancam 12 Tahun Penjara
Irene Kill Bill Terancam 12 Tahun Penjara
Irene Kill Bill Terancam 12 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads