Irene menjalani sidang bersama suaminya Gheretes Tamatala alias Heri.
Irene terancam hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan berperan dalam penyerangan ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto yang memakan korban jiwa. Tuntutan atas dakwaan serupa juga jaksa tujukan kepada suaminya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Iskandar, jaksa mendakwa kedua pasutri itu dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Selama persidangan, Irene lebih banyak diam dan menunduk.