Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang

Foto

Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang

Jhoni Hutapea - detikNews
Sabtu, 15 Sep 2012 23:08 WIB

- Petugas kepolisian berhasil meringkus dua tersangka berinisial (DI) dan (MI) pembunuhan berencana terhadap Martini (37) seorang pengusaha konveksidi Hotel Transit Tomang. Pada kesempatan itu pula Polisi menggelar barang bukti beserta tersangka di Polres Jakarta Barat, Sabtu (15/9). Motif dari pembunuhan tersebut akibat cinta segitiga.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 junto 55 terkait pembunuhan berencana dan diancam hukumam dengan 20 tahun penjara.
Menurut kepolisian, korban dan tersangka DI sudah saling mengenal cukup lama.
Masih menurutnya, DI kesal dengan perilaku korban dan langsung menyuruh MI untuk melakukan upacara ritual. Saat itulah korban dibunuh oleh MI.
"Setelah membunuh korban, MI langsung dijanjikan oleh DI dengan sejumlah uang. Dia menerima Rp 30 juta," ujar kepolisian.
Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang
Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang
Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang
Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads