Polisi Gelar Tersangka Kasus Pembunuhan Tomang BAGIKAN URL telah disalin Para tersangka dijerat dengan pasal 340 junto 55 terkait pembunuhan berencana dan diancam hukumam dengan 20 tahun penjara. Menurut kepolisian, korban dan tersangka DI sudah saling mengenal cukup lama. Masih menurutnya, DI kesal dengan perilaku korban dan langsung menyuruh MI untuk melakukan upacara ritual. Saat itulah korban dibunuh oleh MI. "Setelah membunuh korban, MI langsung dijanjikan oleh DI dengan sejumlah uang. Dia menerima Rp 30 juta," ujar kepolisian.