Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan

Foto

Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan

Jhoni Hutapea - detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 14:58 WIB

Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 1.520 kantong pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi yang dimuat dalam empat kontainer tersebut ditunjukan di halaman Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (13/9).

Dalam kasus ini, sang eksportir pupuk, MXN, diamankan.
Tersangka MXN melakukan pengurusan ekspor pupuk kimia mengandung nitrogen dan jenis urea menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yakni PT KCL.
Modus yang digunakan oleh MXN adalah pemberitahuan izin ekspor Jatropha Seed Press Cake sebanyak 6.000 kantong. Namun pada saat pengiriman diperiksa dan ternyata isinya berbeda dengan pemberitahuan MXN ke pabean.
Pupuk bersubsidi ini tidak diperkenankan untuk diekspor sesuai Permendag nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang larangan ekspor pupuk bersubsidi.
Tersangka melanggar Undang Undang nomor 17/2006 tentang pemberitahuan pabean dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, atau denda Rp 100 juta hingga Rp 5 milyar.
Petugas menunjukan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan.
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads