Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan

Dalam kasus ini, sang eksportir pupuk, MXN, diamankan.
Tersangka MXN melakukan pengurusan ekspor pupuk kimia mengandung nitrogen dan jenis urea menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yakni PT KCL.
Modus yang digunakan oleh MXN adalah pemberitahuan izin ekspor Jatropha Seed Press Cake sebanyak 6.000 kantong. Namun pada saat pengiriman diperiksa dan ternyata isinya berbeda dengan pemberitahuan MXN ke pabean.
Pupuk bersubsidi ini tidak diperkenankan untuk diekspor sesuai Permendag nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang larangan ekspor pupuk bersubsidi.
Tersangka melanggar Undang Undang nomor 17/2006 tentang pemberitahuan pabean dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, atau denda Rp 100 juta hingga Rp 5 milyar.
Petugas menunjukan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan.
Dalam kasus ini, sang eksportir pupuk, MXN, diamankan.
Tersangka MXN melakukan pengurusan ekspor pupuk kimia mengandung nitrogen dan jenis urea menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yakni PT KCL.
Modus yang digunakan oleh MXN adalah pemberitahuan izin ekspor Jatropha Seed Press Cake sebanyak 6.000 kantong. Namun pada saat pengiriman diperiksa dan ternyata isinya berbeda dengan pemberitahuan MXN ke pabean.
Pupuk bersubsidi ini tidak diperkenankan untuk diekspor sesuai Permendag nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang larangan ekspor pupuk bersubsidi.
Tersangka melanggar Undang Undang nomor 17/2006 tentang pemberitahuan pabean dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, atau denda Rp 100 juta hingga Rp 5 milyar.
Petugas menunjukan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan.