Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi

Foto

Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi

Pool - detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 13:30 WIB

- Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga Angelina Sondakh membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (13/9). Tim penasihat hukum menyebut dakwaan terhadap Angelina Sondakh dipaksakan.

Angie menyimak pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Ramses/detikcom.
Tim penasihat hukum menyebut dakwaan terhadap Angelina Sondakh dipaksakan. Ramses/detikcom.
Tim penasihat hukum mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama terdakwa Angie. Ramses/detikcom.
Menurut penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah, penerbitan Sprindik tidak didasarkan laporan adanya tindak pidana atau penyelidikan yang dilakukan KPK.Ramses/detikcom.
Ayah Angelina Sondakh memakaikan baju tahanan sebelum meninggalkan gedung KPK. Ramses/detikcom.
Angie didakwa dengan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ramses/detikcom.
Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi
Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi
Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi
Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi
Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi
Angelina Sondakh Bacakan Eksepsi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads