Angie menyimak pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Ramses/detikcom.
Tim penasihat hukum menyebut dakwaan terhadap Angelina Sondakh dipaksakan. Ramses/detikcom.
Tim penasihat hukum mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama terdakwa Angie. Ramses/detikcom.
Menurut penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah, penerbitan Sprindik tidak didasarkan laporan adanya tindak pidana atau penyelidikan yang dilakukan KPK.Ramses/detikcom.
Ayah Angelina Sondakh memakaikan baju tahanan sebelum meninggalkan gedung KPK. Ramses/detikcom.
Angie didakwa dengan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ramses/detikcom.