Veteran Berhak Dimakamkan di TMP Nasional

Foto

Veteran Berhak Dimakamkan di TMP Nasional

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 20:38 WIB

- Mahkamah Konstitusi membaca putusan soal uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/9/2012). Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan para veteran.

Dengan putusan ini, semua veteran pemegang Bintang Gerilya baik sipil maupun militer berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
MK memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan veteran sehingga semua veteran pemegang Bintang Gerilya baik sipil maupun militer berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama tidak hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera saja.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan para veteran.
Veteran Berhak Dimakamkan di TMP Nasional
Veteran Berhak Dimakamkan di TMP Nasional
Veteran Berhak Dimakamkan di TMP Nasional


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads