Dengan putusan ini, semua veteran pemegang Bintang Gerilya baik sipil maupun militer berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
MK memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan veteran sehingga semua veteran pemegang Bintang Gerilya baik sipil maupun militer berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama tidak hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera saja.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan para veteran.