- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012). MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI, bukan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Foto
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR
Rabu, 29 Agu 2012 18:40 WIB
