MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR

Foto

MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 18:40 WIB

- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012). MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI, bukan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sidang uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dipimpin Ketua MK Mahfud MD.
Dalam persidangan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
Menurut Mahkamah, pemberlakuan PT secara nasional yang mempunyai akibat hukum justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilu itu sendiri yaitu untuk memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Peserta sidang mendengarkan pembacaan amar putusan dari Ketua MK Mahfud MD.
Sutiyoso juga hadir dalam sidang uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Para peserta meninggalkan Gedung MK seusai mengikuti persidangan.
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR
MK Putuskan PT 3,5 % Hanya Berlaku untuk DPR


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads