Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara

Foto

Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara

Jhoni Hutapea - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 14:18 WIB

- Terdakwa kasus kecelakaan Xenia maut yang menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta, Afriyani Susanti menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Afriyani divonis 15 tahun penjara atas kasus kecelakaan tersebut.

Afriyani dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan di Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melanggar pasal pembunuhan 338 KUHP.
Afriyani Susanti lolos dari jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menilai pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang itu terbukti dengan pasal lalu lintas yakni dakwaan kedua primer melakukan tindak pidana Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum Tamalia Rosa akan pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atau tidak.
Keluarga korban yang tidak terima putusan tersebut dan langsung berusaha 'menyerbu' Afriyani.
Afriyani dikawal ketat saat meninggalkan pengadilan.
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads