Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara

Afriyani dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan di Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melanggar pasal pembunuhan 338 KUHP.
Afriyani Susanti lolos dari jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menilai pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang itu terbukti dengan pasal lalu lintas yakni dakwaan kedua primer melakukan tindak pidana Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum Tamalia Rosa akan pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atau tidak.
Keluarga korban yang tidak terima putusan tersebut dan langsung berusaha 'menyerbu' Afriyani.
Afriyani dikawal ketat saat meninggalkan pengadilan.
Afriyani  dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan di Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melanggar pasal pembunuhan 338 KUHP.
Afriyani Susanti lolos dari jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menilai pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang itu terbukti dengan pasal lalu lintas yakni dakwaan kedua primer melakukan tindak pidana Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum Tamalia Rosa akan pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atau tidak.
Keluarga korban yang tidak terima putusan tersebut dan langsung berusaha menyerbu Afriyani.
Afriyani dikawal ketat saat meninggalkan pengadilan.