Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal

Foto

Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 15:02 WIB

- Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori dalam jumpa pers di Gedung Kementrian Kehutanan, Rabu (15/8).

Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (14/8) malam.
Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu kulit macan tutul.
Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual.
(Ki-ka) Direktur Penyidik PPNS Raffles B Panjaitan dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori memberikan keterangan pers.
Para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Petugas menunjukan kulit harimau dan kulit macan tutul yang berhasil disita.
Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal
Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal
Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal
Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal
Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal
Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads