Kemenhut Sita Kulit Harimau Ilegal

Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (14/8) malam.
Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu kulit macan tutul.
Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual.
(Ki-ka) Direktur Penyidik PPNS Raffles B Panjaitan dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori memberikan keterangan pers.
Para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Petugas menunjukan kulit harimau dan kulit macan tutul yang berhasil disita.
Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (14/8) malam.
Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu kulit macan tutul.
Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual.
(Ki-ka) Direktur Penyidik PPNS Raffles B Panjaitan dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori memberikan keterangan pers.
Para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Petugas menunjukan kulit harimau dan kulit macan tutul yang berhasil disita.