Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (14/8) malam.
Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu kulit macan tutul.
Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual.
(Ki-ka) Direktur Penyidik PPNS Raffles B Panjaitan dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori memberikan keterangan pers.
Para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Petugas menunjukan kulit harimau dan kulit macan tutul yang berhasil disita.