Soemarmo Divonis 1,5 Tahun

Foto

Soemarmo Divonis 1,5 Tahun

Pool - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 17:52 WIB

- Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.

Soemarmo tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk mengikuti sidang vonis. (Ramses/detikcom).
Soemarmo mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. (Ramses/detikcom).
Dalam persidangan ini, hakim memutus Soemarmo bersalah karena menuruti permintaan anggota DPRD Semarang untuk memberikan uang. (Ramses/detikcom).
Soemarmo meninggalkan ruang sidang. (Ramses/detikcom).
Soemarmo memberikan keterangan pers usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Keluarga Wali Kota Semarang nonaktif tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. (Ramses/detikcom).
Salah satu keluarga mengusap air mata yang membasahi pipinya dengan tisu. (Ramses/detikcom).
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun
Soemarmo Divonis 1,5 Tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads