Soemarmo Divonis 1,5 Tahun BAGIKAN URL telah disalin Soemarmo tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk mengikuti sidang vonis. (Ramses/detikcom). Soemarmo mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. (Ramses/detikcom). Dalam persidangan ini, hakim memutus Soemarmo bersalah karena menuruti permintaan anggota DPRD Semarang untuk memberikan uang. (Ramses/detikcom). Soemarmo meninggalkan ruang sidang. (Ramses/detikcom). Soemarmo memberikan keterangan pers usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom). Keluarga Wali Kota Semarang nonaktif tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. (Ramses/detikcom). Salah satu keluarga mengusap air mata yang membasahi pipinya dengan tisu. (Ramses/detikcom).