Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi

Foto

Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi

Pool - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 16:48 WIB

- Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro membacakan pembelaan (pleidoi) pribadi atas tuntutan 5 tahun penjara dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam pembelaannya, Soemarmo meminta majelis hakim memutus bebas dirinya.

Soemarmo membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Dalam pembelaannya, Soemarmo membantah memerintahkan Sekda Ahmad Zainuri menyiapkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Semarang sebagai suap untuk memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBD 2012. (Ramses/detikcom).
Dalam pembelaannya, Soemarmo meminta majelis hakim memutus bebas dirinya. (Ramses/detikcom).
Soemarmo memasuki ruang sidang. Menurut Soemarmo, Ahmad Zainuri sendiri yang merespons permintaan anggota dewan untuk menyiapkan uang. (Ramses/detikcom).
Wali Kota Semarang nonaktif itu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Soemarmo terlibat dalam perkara suap pembahasan Raperda tahun anggaran 2012. (Ramses/detikcom).
Usai menjalani persidangan, Soemarmo berjalan meninggalkan ruang sidang. (Ramses/detikcom).
Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi
Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi
Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi
Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi
Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi
Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads