Soemarmo membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Dalam pembelaannya, Soemarmo membantah memerintahkan Sekda Ahmad Zainuri menyiapkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Semarang sebagai suap untuk memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBD 2012. (Ramses/detikcom).
Dalam pembelaannya, Soemarmo meminta majelis hakim memutus bebas dirinya. (Ramses/detikcom).
Soemarmo memasuki ruang sidang. Menurut Soemarmo, Ahmad Zainuri sendiri yang merespons permintaan anggota dewan untuk menyiapkan uang. (Ramses/detikcom).
Wali Kota Semarang nonaktif itu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Soemarmo terlibat dalam perkara suap pembahasan Raperda tahun anggaran 2012. (Ramses/detikcom).
Usai menjalani persidangan, Soemarmo berjalan meninggalkan ruang sidang. (Ramses/detikcom).