- Wali Kota Semarang non Aktif Soemarmo Hadi Saputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2012). Soemarmo dituntut 5 tahun penjara karena memberikan uang kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999.
Foto
Wali Kota Semarang non Aktif Dituntut 5 Tahun
Senin, 30 Jul 2012 15:22 WIB
