Wali Kota Semarang non Aktif Soemarmo Hadi Saputro mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ramses/detikcom.
Soemarmo dituntut 5 tahun penjara karena memberikan uang kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999. Ramses/detikcom.
Soemarmo berbincang dengan penasehat hukumnya untuk mendapatkan usulan mengenai tuntutan JPU. Ramses/detikcom.
Wali Kota Semarang non Aktif Soemarmo memakai baju tahanan KPK saat meninggalkan gedung Tipikor. Ramses/detikcom.