Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar

Foto

Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 16:43 WIB

- Para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) periode 1965/1966 mendesak pembentukan Pengadilan HAM secepatnya. Hal itu terkait laporan Komnas HAM Senin lalu yang menyatakan peristiwa tahun 1965/1966 masuk kategori pelanggaran HAM berat dan layak diadili.

Salah satu korban pelanggaran HAM 1965, Bedjo Untung meminta segera dibentuk Pengadilan HAM untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM semasa pergantian kekuasaan 1965. Hal itu dinyatakan di kantor KontraS, Jl Borobudur, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Para korban HAM ini mengaku sangat senang dan mengapresiasi keberanian Komnas HAM menyatakan kasus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Bedjo Untung meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan membawa bukti ke pengadilan.
Sementara itu, Kordinator Kontras Haris Azhar menyatakan langkah Komnas HAM merupakan kemajuan yang cukup mumpuni dalam membuka sejarah baru Indonesia modern.
Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar
Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar
Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar
Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads