Korban Minta Pengadilan HAM Segera Digelar

Salah satu korban pelanggaran HAM 1965, Bedjo Untung meminta segera dibentuk Pengadilan HAM untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM semasa pergantian kekuasaan 1965. Hal itu dinyatakan di kantor KontraS, Jl Borobudur, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Para korban HAM ini mengaku sangat senang dan mengapresiasi keberanian Komnas HAM menyatakan kasus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Bedjo Untung meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan membawa bukti ke pengadilan.
Sementara itu, Kordinator Kontras Haris Azhar menyatakan langkah Komnas HAM merupakan kemajuan yang cukup mumpuni dalam membuka sejarah baru Indonesia modern.
Salah satu korban pelanggaran HAM 1965, Bedjo Untung meminta segera dibentuk Pengadilan HAM untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM semasa pergantian kekuasaan 1965. Hal itu dinyatakan di kantor KontraS, Jl Borobudur, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Para korban HAM ini mengaku sangat senang dan mengapresiasi keberanian Komnas HAM menyatakan kasus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Bedjo Untung meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan membawa bukti ke pengadilan.
Sementara itu, Kordinator Kontras Haris Azhar menyatakan langkah Komnas HAM merupakan kemajuan yang cukup mumpuni dalam membuka sejarah baru Indonesia modern.