Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan

Foto

Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 16:17 WIB

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil penyelidikan kasus pembunuhan misterius (petrus) pada era 80-an. Hasil ini akan dibawa ke Kejagung untuk dibawa ke pengadilan HAM.

Anggota Komnas HAM Yoseph Adhi Prasetya memaparkan hasil penyelidikan kasus Petrus tahun 80-an di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Hasil itu berdasar keterangan saksi, bukti dan literatur. Komnas HAM menemukan bukti bahwa rezim waktu itu menyetujui pembunuhan orang-orang yang dituduh preman tanpa pengadilan.
Berdasar keterangan, ratusan orang dibunuh secara sistematis hanya karena dituduh preman yang mengganggu stabilitas. Tidak ada pengadilan yang sah untuk mereka.
Hasil ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dibawa ke pengadilan HAM.
Komnas HAM menilai kasus petrus ini terkait dengan stabilitas politik tahun 1982 (pemilu) dan Sidang Umum MPR 1983.
Kasus Petrus mereda setelah Belanda mempertanyakan banyaknya orang hilang. Belanda bertanya terkait rencana bantuan keuangan CGI kala itu.
Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan
Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan
Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan
Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan
Petrus Tahun 80-an Siap Dibawa ke Pengadilan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads