Anggota Komnas HAM Yoseph Adhi Prasetya memaparkan hasil penyelidikan kasus Petrus tahun 80-an di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Hasil itu berdasar keterangan saksi, bukti dan literatur. Komnas HAM menemukan bukti bahwa rezim waktu itu menyetujui pembunuhan orang-orang yang dituduh preman tanpa pengadilan.
Berdasar keterangan, ratusan orang dibunuh secara sistematis hanya karena dituduh preman yang mengganggu stabilitas. Tidak ada pengadilan yang sah untuk mereka.
Hasil ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dibawa ke pengadilan HAM.
Komnas HAM menilai kasus petrus ini terkait dengan stabilitas politik tahun 1982 (pemilu) dan Sidang Umum MPR 1983.
Kasus Petrus mereda setelah Belanda mempertanyakan banyaknya orang hilang. Belanda bertanya terkait rencana bantuan keuangan CGI kala itu.