Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom yang menjadi tersangka dalam kasus penyuapan mengikuti sidang perdana dengan pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Dalam sidang tersebut Miranda yang didampingi suaminya langsung membantah semua isi dakwaan (eksepsi).
Foto
Miranda Bantah Semua Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Jul 2012 13:39 WIB
