Miranda Bantah Semua Dakwaan Jaksa

Hari ini Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Gultom menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap pemilihan DGS BI tahun 2004. Ramses/detikcom
Jaksa menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.Ramses/detikcom
Salah satu pasal yang digunakan jaksa adalah Pasal 13. Namun, pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda. Ramses/detikcom
Pasal 13 tersebut mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta. Ramses/detikcom
Sambil berdiri, Miranda S Gultom dengan tenang dan tegas membacakan eksepsinya. Ramses/detikcom
Miranda menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, dan mengalami proses pemberian traveller's cheque (TC) oleh Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR. Ramses/detikcom
Miranda mendapat ucapan selamat dari kerabatnya atas sedang perdanayang baru selesai di ruang tunggu Tipikor
Miranda memakai baju Tahanan KPK saat tiba di Tipikor dan juga saat meninggalkan persidangan.Ramses/detikcom
Miranda dan sejumlah kerabatnya berdoa seusai sidang di ruanggu Tipikor.Ramses/detikcom
Miranda mendapat ucapan selamat dari kerabatnya atas sedang perdana yang baru selesai di ruang tunggu Tipikor. Ramses/detikcom
Miranda menggunakan baju tahanan KPK berwara putih.Ramses/detikcom
Miranda di foto oleh kerabatanya di ruang tunggu Tipikor. Ramses/detikcom
Hari ini Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Gultom menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap pemilihan DGS BI tahun 2004. Ramses/detikcom
Jaksa menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.Ramses/detikcom
Salah satu pasal yang digunakan jaksa adalah Pasal 13. Namun, pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda. Ramses/detikcom
Pasal 13 tersebut mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta. Ramses/detikcom
Sambil berdiri, Miranda S Gultom dengan tenang dan tegas membacakan eksepsinya. Ramses/detikcom
Miranda menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, dan mengalami proses pemberian travellers cheque (TC) oleh Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR.  Ramses/detikcom
Miranda mendapat ucapan selamat dari kerabatnya atas sedang perdanayang baru selesai di ruang tunggu Tipikor
Miranda memakai baju Tahanan KPK saat tiba di Tipikor dan juga saat meninggalkan persidangan.Ramses/detikcom
Miranda dan sejumlah kerabatnya berdoa seusai sidang di ruanggu Tipikor.Ramses/detikcom
Miranda mendapat ucapan selamat dari kerabatnya atas sedang perdana yang baru selesai di ruang tunggu Tipikor. Ramses/detikcom
Miranda menggunakan baju tahanan KPK berwara putih.Ramses/detikcom
Miranda di foto oleh kerabatanya di ruang tunggu Tipikor. Ramses/detikcom