Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik

Foto

Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 06 Jul 2012 18:17 WIB

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membaca surat keputusan terkait pengaduan soal DPT fiktif pada Pilgub DKI Jakarta. Dewan Kehormatan menyatakan KPUD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Dahlia Umar melanggar kode etik KPU. Sayang, sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi tertulis.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh anggota DKPP lainnya di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012).
Anggota KPUD Jakarta mendengar putusan itu. 'KPUD tidak menindaklanjuti temuan cagub dan cawagub tentang DPT, melainkan hanya melakukan penandaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu citra pemilihan gubernur,' kata Jimly.
Selain itu, DKPP juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU DKI. 'Teradu terbukti melanggar tata kerja KPU provinsi dan kabupaten kota, sehingga melanggar kode etik pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas,' tutur Jimly.
Atas temuan tersebut, DKPP memberi sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar selaku ketua KPU DKI. DKPP juga meminta KPU DKI segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kisruh DPT.
Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik
Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik
Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik
Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads