Soal DPT Fiktif, KPUD Dinyatakan Langgar Kode Etik

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh anggota DKPP lainnya di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012).
Anggota KPUD Jakarta mendengar putusan itu. 'KPUD tidak menindaklanjuti temuan cagub dan cawagub tentang DPT, melainkan hanya melakukan penandaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu citra pemilihan gubernur,' kata Jimly.
Selain itu, DKPP juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU DKI. 'Teradu terbukti melanggar tata kerja KPU provinsi dan kabupaten kota, sehingga melanggar kode etik pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas,' tutur Jimly.
Atas temuan tersebut, DKPP memberi sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar selaku ketua KPU DKI. DKPP juga meminta KPU DKI segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kisruh DPT.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh anggota DKPP lainnya di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012).
Anggota KPUD Jakarta mendengar putusan itu. KPUD tidak menindaklanjuti temuan cagub dan cawagub tentang DPT, melainkan hanya melakukan penandaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu citra pemilihan gubernur, kata Jimly.
Selain itu, DKPP juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU DKI. Teradu terbukti melanggar tata kerja KPU provinsi dan kabupaten kota, sehingga melanggar kode etik pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas, tutur Jimly.
Atas temuan tersebut, DKPP memberi sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar selaku ketua KPU DKI. DKPP juga meminta KPU DKI segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kisruh DPT.