Pemerintah Ngotot RPP Tembakau Disahkan

Foto

Pemerintah Ngotot RPP Tembakau Disahkan

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 02 Jul 2012 19:45 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menegaskan meski mendapat perlawanan dari sebagian petani tembakau, namun pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengendalian dampak tembakau (RPP Tembakau) tidak akan ditunda. Hal tersebut di sampaikan di Kemenkokesra, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Menkokesra Agung Laksono (kiri) didampingi Sesmenko Kesra Indroyono Soesilo saat menggelar konferensi pers terkait RUU Pendidikan Menegah, Tembakau, BPJS serta isu-isu terakhir di Ruang Rapat menkokesra, Jakarta Pusat
Menurut Agung, para petani tembakau dan produsen rokok tidak perlu cemas karena setelah disahkan, masih ada waktu 12 bulan sampai RPP tersebut benar-benar diimplementasikan sehingga masih ada waktu untuk penyesuaian-penyesuaian.
Menkokesra menegaskan pemerintah sedang mengupayakan agar RPP tersebut disahkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Ngotot RPP Tembakau Disahkan
Pemerintah Ngotot RPP Tembakau Disahkan
Pemerintah Ngotot RPP Tembakau Disahkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads