ICW Paparkan Eksaminasi Kasus Alkes Flu Burung

Foto

ICW Paparkan Eksaminasi Kasus Alkes Flu Burung

Hasan Al Habshy - detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 17:03 WIB

- Eksaminasi putusan perkara korupsi dengan terpidana Soetedjo Yuwono, mantan sekertaris bidang Kementrian Bidang Kesejahteraan Rakyat RI, yang dilakukan Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparency Indonesia (MTI), menemukan sejumlah kejanggalan. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/6).

Donal Faris (peneliti hukum ICW), Febri Diansyah (Peneliti ICW) dan Jamil Mubarok (Direktur Masyarakat Transparansi Indonesia) berbicara dalam jumpa pers di kantor ICW terkait hasil eksaminasi publik terkait kasus pengadaan alkes flu burung tahun 2006 senilai Rp 98 M dengan terpidana Soetedjo Yuwono.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung anggaran tahun 2006, Soetedjo Yuwono dengan total vonis 7 tahun penjara. Direktur MTI Jamil Mubarok, dalam konferensi persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/06/2012) menganggap bahwa Soetedjo juga bisa dijerat pasal 12 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
ICW beranggapan, Menkokesra pada saat itu, Aburizal Bakrie juga harusnya mengetahui. Pasalnya kontrak pengadaan alat itu harus diketahui menteri, karena nominalnya besar.
ICW Paparkan Eksaminasi Kasus Alkes Flu Burung
ICW Paparkan Eksaminasi Kasus Alkes Flu Burung
ICW Paparkan Eksaminasi Kasus Alkes Flu Burung


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads