Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk

Foto

Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk

Pool - detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 17:08 WIB

Jakarta - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tiga pengedar narkoba yang memiliki bunker penyimpanan di Pademangan. Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba bernilai Rp 81 miliar.

Tiga tersangka yang dibekuk berinisial AF (31), HP (31), dan SN (35). Agung Pambudhy/detikcom.
Tiga tersangka yang berinisial AF (31), HP (31), dan SN (35) ini diancam hukuman mati. Agung Pambudhy/detikcom.
Dari tangan mereka, polisi menyita 200 ribu pil ekstasi dan 14 kg sabu siap edar. Agung Pambudhy/detikcom.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana menunjukkan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu. Agung Pambudhy/detikcom.
Barang-barang haram itu didapat dari Cina, kemudian dibawa lewat Malaysia dan berakhir masuk ke Indonesia. Agung Pambudhy/detikcom.
Narkoba ini dibawa lewat jalur laut. Agung Pambudhy/detikcom.
Narkoba yang berhasil disita ini senilai Rp 81 miliar. Agung Pambudhy/detikcom.
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk
Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads