Pengedar Narkoba Senilai Rp 81 M Dibekuk BAGIKAN URL telah disalin Tiga tersangka yang dibekuk berinisial AF (31), HP (31), dan SN (35). Agung Pambudhy/detikcom. Tiga tersangka yang berinisial AF (31), HP (31), dan SN (35) ini diancam hukuman mati. Agung Pambudhy/detikcom. Dari tangan mereka, polisi menyita 200 ribu pil ekstasi dan 14 kg sabu siap edar. Agung Pambudhy/detikcom. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana menunjukkan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu. Agung Pambudhy/detikcom. Barang-barang haram itu didapat dari Cina, kemudian dibawa lewat Malaysia dan berakhir masuk ke Indonesia. Agung Pambudhy/detikcom. Narkoba ini dibawa lewat jalur laut. Agung Pambudhy/detikcom. Narkoba yang berhasil disita ini senilai Rp 81 miliar. Agung Pambudhy/detikcom.