- Pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa angkutan umum di darat dan air. Hal ini untuk mengurangi beban pajak pada sektor transportasi umum, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2012.
Foto
Pemerintah Hapus PPN Jasa Angkutan Umum
Selasa, 12 Jun 2012 18:23 WIB











































