Antrean angkutan umum di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (12/6).
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Selain untuk mengurangi beban pajak, pemerintah menerbitkan PMK itu untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN bagi pengguna dan penyedia jasa angkutan umum serta mengurangi beban administrasi perpajakan.
Menurut peraturan yang akan mulai berlaku tanggal 29 Mei mendatang itu, jasa angkutan umum darat yang tidak dikenai PPN meliputi kendaraan angkutan umum berupa kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan hitam, serta kereta api.