Para Pencuri Motor & Mobil Diringkus

Foto

Para Pencuri Motor & Mobil Diringkus

Jhoni Hutapea - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 14:11 WIB

Jakarta - Sebanyak 5 orang yang disangka mencuri dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh petugas kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor.

Lima pelaku pencurian dengan kekerasan dihadirkan dalam gelar barang bukti di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat.
Dua orang tersangka memperagakan cara mencuri sepeda motor di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Barang bukti mobil dan motor hasil kejahatan disita dari para tersangka.
Para Pencuri Motor & Mobil Diringkus
Para Pencuri Motor & Mobil Diringkus
Para Pencuri Motor & Mobil Diringkus
Para Pencuri Motor & Mobil Diringkus


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads