Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan

Foto

Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 17:29 WIB

Jakarta - Sidang gugatan tokoh Islam yang meminta MK membatalkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/6/2012). Dalam sidang tersebut, pengamat perminyakan Kurtubi meminta UU Migas dihapuskan.

Sebelum memberikan kesaksian, Pengamat Ekonomi dan Politik Ichsanuddin dan Pengamat perminyakan Perdana WS. Kurtubi diambil sumpahnya.
Pengamat perminyakan Perdana WS. Kurtubi memberikan kesaksian.
Dalam sidang tersebut, pengamat perminyakan Kurtubi meminta UU Migas dihapuskan.
'Dalam pasal 1 angka 23 pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. Lalu BP migas menandatangani kontrak dengan kontraktor minyak. Berarti di sini polanya telah melanggar konstitusi, karena di sini pemerintah ditempatkan sebagai pihak yang melakukan kontrak, status pemerintah diturunkan,' ujar Kurtubi di MK.
Pengamat perminyakan Kurtubi berharap UU Migas dihapus.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie memberikan kesaksian.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi.
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan
Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads