Yusril Minta Status Hakim Dipertegas

Foto

Yusril Minta Status Hakim Dipertegas

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 20:28 WIB

- Pakar hukum tata negara meminta status hakim dipertegas, apakah pejabat negara ataukah bukan. Hal ini ia nyatakan saat menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (31/5/2012). Kesaksian itu untuk uji materi soal status hakim yang dinilai masih abu-abu antara PNS ataukah pejabat negara.

"Sebaiknya aturan itu dinyatakan tegas saja, misalnya, disebutkan diatur dalam PP, lalu PP itu mendelegasikan ke aturan yang lebih teknis lagi seperti Peraturan MA atau Peraturan Menkeu untuk mengatur tunjangan hakim dan hak-hak lainnya," kata Yusril.
Kesaksian Yusril disebabkan seorang hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bhakti yang memohon pengujian tiga UU bidang peradilan terkait hak tunjangan hakim sebagai pejabat negara. Yakni, Pasal 25 Ayat (6) UU Peradilan Umum, Pasal 24 Ayat (6) UU Peradilan Agama, Pasal 25 Ayat (6) UU PTUN.
Sidang ini hanya diikuti oleh 3 hakim MK dari total 9 hakim. Selain Yusril, pakar hukum Irman Putra Sidin dan anggota Komisi Yudisial (KY) Djaja Ahmad Jayus turut menjadi saksi dalam kesempatan yang sama.
Yusril Minta Status Hakim Dipertegas
Yusril Minta Status Hakim Dipertegas
Yusril Minta Status Hakim Dipertegas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads