"Sebaiknya aturan itu dinyatakan tegas saja, misalnya, disebutkan diatur dalam PP, lalu PP itu mendelegasikan ke aturan yang lebih teknis lagi seperti Peraturan MA atau Peraturan Menkeu untuk mengatur tunjangan hakim dan hak-hak lainnya," kata Yusril.
Kesaksian Yusril disebabkan seorang hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bhakti yang memohon pengujian tiga UU bidang peradilan terkait hak tunjangan hakim sebagai pejabat negara. Yakni, Pasal 25 Ayat (6) UU Peradilan Umum, Pasal 24 Ayat (6) UU Peradilan Agama, Pasal 25 Ayat (6) UU PTUN.
Sidang ini hanya diikuti oleh 3 hakim MK dari total 9 hakim. Selain Yusril, pakar hukum Irman Putra Sidin dan anggota Komisi Yudisial (KY) Djaja Ahmad Jayus turut menjadi saksi dalam kesempatan yang sama.