Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar

Foto

Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar

Jhoni Hutapea - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 17:30 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait dikeluarkanya SP3 oleh Kejaksaan Agung di kantornya, Gedung Graha Citra, Jakarta, Kamis (31/5). Dengan demikian penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dihentikan dan Yusril bebas dari status tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena tidak cukup bukti.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2008 silam ini akhirnya ditutup oleh Jaksa Agung.
Yusril merasakan bagaimana rasanya menjadi orang yang disangka sebagai tersangka korupsi akhirnya bebas dari status tersangka.
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak
Kasus yang dihentikan atas nama Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Tana.
Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar
Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar
Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar
Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar
Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads