Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait dikeluarkanya SP3 oleh Kejaksaan Agung di kantornya, Gedung Graha Citra, Jakarta, Kamis (31/5). Dengan demikian penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dihentikan dan Yusril bebas dari status tersangka.
Foto
Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar
Kamis, 31 Mei 2012 17:30 WIB
