Bebas dari Sisminbakum, Yusril Tersenyum Lebar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena tidak cukup bukti.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2008 silam ini akhirnya ditutup oleh Jaksa Agung.
Yusril merasakan bagaimana rasanya menjadi orang yang disangka sebagai tersangka korupsi akhirnya bebas dari status tersangka.
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak
Kasus yang dihentikan atas nama Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Tana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena tidak cukup bukti.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2008 silam ini akhirnya ditutup oleh Jaksa Agung.
Yusril merasakan bagaimana rasanya menjadi orang yang disangka sebagai tersangka korupsi akhirnya bebas dari status tersangka.
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak
Kasus yang dihentikan atas nama Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Tana.