Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk

Foto

Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk

Jhoni Hutapea - detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 11:40 WIB

- Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan pihak PT Pos dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 230 gram kokain 49 pil ekstasi 8.9 gram ganja dan 28 lembar pil happy five. Barang haram tersebut disita dari tersangka berinisial STW, warga negara Belanda.

BNN menggelar tersangka dan barang bukti di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Selasa (22/5).
Paket kiriman narkotika tersebut diselundupkan dengan modus berupa kaleng makanan.
Paket tersebut berisi 230 gram kokain 49 pil ekstasi 8.9 gram ganja dan 28 lembar pil happy five.
Tersangka mengirimkan paket tersebut dari Belanda dan ditujukan ke Cengkareng, Jakarta.
Petugas bersenjata laras panjang menjaga tersangka saat gelar barang bukti berlangsung.
Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk
Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk
Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk
Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk
Penyelundup 230 Gram Kokain Dibekuk


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads