Ramai-ramai Cuti, 3 in 1 Tidak Berlaku

Foto

Ramai-ramai Cuti, 3 in 1 Tidak Berlaku

Rengga Sancaya - detikNews
Jumat, 18 Mei 2012 09:59 WIB

- Pengendara melintas di kawasan jalur ' 3 in 1' di Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (18/5/2012). Namun, khusus hari ini, kawasan 3 in 1 dinyatakan tidak berlaku karena bertepatan dengan cuti bersama.

"Sehubungan dengan libur cuti bersama, Jumat 18 Mei 2012, kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," demikian informasi yang diberikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, melalui akun Twitter ‏@TMCPoldaMetro.
Jalanan terlihta lengang. Kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 diterapkan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003. Dalam peraturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib mengangkut paling sedikit tiga orang, pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dilakukan setiap Senin-Jumat, pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Ramai-ramai Cuti, 3 in 1 Tidak Berlaku
Ramai-ramai Cuti, 3 in 1 Tidak Berlaku
Ramai-ramai Cuti, 3 in 1 Tidak Berlaku


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads