Ramai-ramai Cuti, 3 in 1 Tidak Berlaku

"Sehubungan dengan libur cuti bersama, Jumat 18 Mei 2012, kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," demikian informasi yang diberikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, melalui akun Twitter ‏@TMCPoldaMetro.
Jalanan terlihta lengang. Kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 diterapkan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003. Dalam peraturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib mengangkut paling sedikit tiga orang, pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dilakukan setiap Senin-Jumat, pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Sehubungan dengan libur cuti bersama, Jumat 18 Mei 2012, kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 tidak diberlakukan, demikian informasi yang diberikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, melalui akun Twitter ‏@TMCPoldaMetro.
Jalanan terlihta lengang. Kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 diterapkan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003. Dalam peraturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib mengangkut paling sedikit tiga orang, pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dilakukan setiap Senin-Jumat, pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.