Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M

Foto

Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 16:56 WIB

Jakarta - 4 orang ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya karena membawa narkoba jenis sabu seberat 300 kg atau senilai Rp 702 miliar. Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menunjukan tersangka dan barang bukti di Mapolda, Jl Jendran Sudirman, Kamis (10/5/2012).

Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menunjukkan barang bukti sabu di Mapolda Metro Jaya.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 300 Kg.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut yakni tiga WNI berinisial AK, DR dan MW alias A dan seorang WN Malaysia berinisial EWH alias J.
Sabu senilai Rp 700 miliar tersebut dikemas dalam sejumlah kardus.
Garis polisi dipasang di sekitar barang bukti sabu. Sementara para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 200? Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M
Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M
Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M
Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M
Parah! 4 Orang Ini Berani Bawa Sabu Rp 702 M


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads