Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun

Foto

Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun

Pool - detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 14:29 WIB

Jakarta - Terdakwa Nunun Nurbaetie terbukti melakukan suap kepada anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Nunun selama 2,5 tahun penjara, Rabu (9/5/2012).

Nunun mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ramses/detikcom.
Nunun mendengarkan pembacaan vonis sambil tertunduk. Dalam persidangan ini, Nunun divonis 2,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Nunun juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ramses/detikcom.
Nunun berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
Nunun meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangannya. Ramses/detikcom.
Nunun yang mengenakan kerudung putih, celana hitam dan kacamata coklat meninggalkan ruang sidang. Ramses/detikcom.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat polisi. Ramses/detikcom.
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads