Jakarta - Terdakwa Nunun Nurbaetie terbukti melakukan suap kepada anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Nunun selama 2,5 tahun penjara, Rabu (9/5/2012).
Foto
Nunun Resmi Berstatus Koruptor & Dibui 2,5 tahun
Rabu, 09 Mei 2012 14:29 WIB
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































