Jakarta - Tersangka "sopir Xenia maut" Afriyani yang menewaskan 9 pejalan kaki menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Dalam persidangan ini, Afriyani yang mengenakan jilbab, dijerat dengan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Foto
Berjilbab, Afriyani Sopir Xenia Maut Mulai Diadili
Kamis, 26 Apr 2012 14:32 WIB
