Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup

Foto

Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup

Jhoni Hutapea - detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 18:39 WIB

Jakarta - Empat terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Bina Nusantara (Binus) Livia Pavita Soelistio yaitu Irwan Sholeh, Rohman Setiawan Muhammad Fahri dan Apriyadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4). Majelis Hakim yang diketuai oleh Longser Sormin menjatuh vonis seumur hidup kepada para terdakwa.

Keempatnya menerima putusan tersebut sehingga mereka akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji penjara.
Keempat pembunuh tersebut adalah Irwan Saleh (22), Rohman Setiawan (20), M Fahri (19) dan Afriadi (22).
Alasan majelis hakim mengganjar seumur hidup karena tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut. Sebaliknya, hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Para terdakwa dinilai melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan hukuman seumur hidup.
Ibunda Livia, Jusny Chandra (52) histeria karena tidak puas dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan untuk para terdakwa.
Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet di kawasan Jakarta Barat.
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads