Jakarta - Empat terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Bina Nusantara (Binus) Livia Pavita Soelistio yaitu Irwan Sholeh, Rohman Setiawan Muhammad Fahri dan Apriyadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4). Majelis Hakim yang diketuai oleh Longser Sormin menjatuh vonis seumur hidup kepada para terdakwa.
Foto
Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup
Selasa, 24 Apr 2012 18:39 WIB
