Pembunuh Mahasiswi Binus Divonis Seumur Hidup

Keempatnya menerima putusan tersebut sehingga mereka akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji penjara.
Keempat pembunuh tersebut adalah Irwan Saleh (22), Rohman Setiawan (20), M Fahri (19) dan Afriadi (22).
Alasan majelis hakim mengganjar seumur hidup karena tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut. Sebaliknya, hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Para terdakwa dinilai melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan hukuman seumur hidup.
Ibunda Livia, Jusny Chandra (52) histeria karena tidak puas dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan untuk para terdakwa.
Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet di kawasan Jakarta Barat.
Keempatnya menerima putusan tersebut sehingga mereka akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji penjara.
Keempat pembunuh tersebut adalah Irwan Saleh (22), Rohman Setiawan (20), M Fahri (19) dan Afriadi (22).
Alasan majelis hakim mengganjar seumur hidup karena tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut. Sebaliknya, hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Para terdakwa dinilai melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan hukuman seumur hidup.
Ibunda Livia, Jusny Chandra (52) histeria karena tidak puas dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan untuk para terdakwa.
Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet di kawasan Jakarta Barat.